Wahananews-Papua Barat | Dewan Adat Wilayah III Doberay Papua Barat sebagai Rumah Besar Masyarakat Adat Papua Wilayah III Doberay Papua Barat beberapa Minggu lalu bahkan sampai hari ini, terus didatangi oleh sejumlah kalangan untuk meminta agar Dewan Adat Wilayah III Doberay Papua Barat sebagai Rumah Besar Masyarakat Adat wajib mengambil langkah tegas berkaitan dengan Rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilakukan oleh Perindo Kabupaten Teluk Wondama maupun Provinsi Papua Barat terhadap Perempuan Asli Papua yang berasal dari Suku Besar Kuriwamesa.
Hal ini disampaikan Mananwir Paul Finsen Mayor,S.IP selaku Ketua DAP Wilayah III Doberay Papua Barat dalam keterangan tertulisnya kepada Papua-Barat.WahanaNews.co, Jumat (3/6).
Baca Juga:
Terkait Kasus Hasto, Eks Kader PDIP Agustiani Tio dan Suami Dicegah KPK ke Luar Negeri
Rumah Adat Suku-Suku Asli Papua di Papua Barat ingin menegaskan bahwa sesungguhnya mengapresiasi kinerja Partai Perindo Kabupaten Teluk Wondama maupun Provinsi Papua Barat, oleh sebab itu Partai Perindo juga wajib hukumnya menghormati dan menghargai Hak-hak Dasar Masyarakat Adat Papua yang cantum dalam Pasal 43 tentang Keberpihakan pemberdayaan perlindungan dan Penghormatan Terhadap Hak-Hak Dasar Masyarakat Adat Papua.
Maka, sejatinya hak-hak dasar dan atau hak kesulungan perempuan asli Papua yakni Selly Akwan tidak boleh setitik pun dilanggar oleh partai Perindo atasnama apapun. Karena, itu hak kesulungan dan harga diri orang Papua sehingga tidak bisa diganggu gugat.
“Kita sedang hidup di wilayah otonomi khusus Papua yang menjadi Kekhususan di sini adalah Hukum Adat dan Hak-hak Dasar Masyarakat Adat Papua”, kata Finsen Mayor.
Baca Juga:
Terkait Kasus Hasto, KPK Panggil Dua Anggota DPR dari Fraksi PDIP
Sehingga siapapun harus tahu diri sedang hidup dan cari makan di atas Tanah Adat Papua yang berpenghuni dan bukan tanah kosong sehingga ada aturan hukum adatnya dan ada hak kesulungannya, ujarnya.
Selaku pemimpin adat tertinggi di Wilayah III Doberay Papua Barat Finsen Mayor mengingatkan kepada oknum Anggota DPRD Wondama yang notabene orang pendatang berusaha keras untuk melengserkan Selly Akwan Perempuan Asli Papua itu.
“Kami para pimpinan Adat benci dengan sikap itu, kami ingatkan stop dengan manuver politik busuk seperti itu sebelum kami ambil sikap tegas”, terangnya.
Datang hidup di Papua itu tahu diri, status pendatang dinegeri orang itu wajib menghargai Penduduk asli sehingga berujung dengan hidup baik-baik saja di negeri ini, jangan bikin tidak baik nanti berujung hidup tidak baik juga, ungkapnya.
“Sejumlah Kalangan disertai dengan surat-surat dukungan untuk saudari Selina Akwan Perempuan Asli Papua yang berasal dari Suku Besar Kuriwamesa sudah ada diatas meja kerja saya, maka kami tegaskan Selina Akwan tetap Menjadi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Teluk Wondama” Mananwir Paul Finsen Mayor mengakhiri. [hot]