Wahananews-Papua Barat | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Fakfak mulai menggelar Rapat Paripurna DRPD Masa Sidang Ke-2 (Dua) Tahun 2022 membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2022, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Fakfak, Jumat (11/03/2022) Pagi.
Dalam pidato Ketua DPRD Kabupaten Fakfak, Siti Rahma Hegemur, ST, MM., menyampaikan, pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2022 dalam persidangan Dewan kali ini merupakan pelaksanaan tahun Pertama RPJMD Kabupaten Fakfak dari Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2021-2026.
Baca Juga:
Komisi III DPRD HSS Kalsel Bahas RPJPD 2025-2045 dengan Eksekutif
Program dan kegiatan Pembangunan akan mengacu pada Visi, Misi dan Sasaran dan program strategis yang termuat dalam RPJMD Kabupaten Fakfak Tahun 2021-2026 tersebut.
“Sesuai Agenda Penganggaran secara Nasional, maka seharusnya RAPBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2022 sudah ditetapkan pada Bulan November 2021 atau paling lambat bulan Desember tahun 2021, namun pada kenyataannya pelaksanaan Sidang RAPBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2022 ini mengalami keterlambatan”, kata Siti Rahma Hegemur.
Keterlambatan pelaksanaan Sidang APBD Tahun Anggaran 2022 dipengaruhi dari beberapa Faktor yaitu, adanya Faktor Perubahan Regulasi baik dari Sistem Perencanaan, Penganggaran serta Penatausahaan Keuangan Daerah, yang sudah barang tentu harus disiapkan pula sumber daya manusia yang andal dan dapat memahami proses dan mekanisme serta pelaksanaan terhadap perubahan Regulasi tersebut.
Baca Juga:
Pemkab Sigi Nilai Raperda Penyandang Disabilitas Penting untuk Perlindungan Hak
Adanya Faktor sinkronisasi dalam proses mekanisme penyusunan Progam dan kegiatan atau Perencanaan Sektoral yang mengacu pada Dokumen RPJMD Kabupaten Fakfak Tahun 2021-2026.
Hal ini sangat memengaruhi waktu penyelesaian penyusunan Dokumen Rencana Kerja Anggaran SKPD.
"Untuk itu saya berharap agar kedepan Pemerintah Daerah dan kita semua dapat berkomitmen untuk melaksanakan Proses Kontisusional ini sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan berdasakan aturan yang berlaku,"imbau Ketua DPRD Fakfak.