Ditambah lagi dengan pleno tingkat distrik dan tingkat kabupaten yang tidak sesuai dengan mekanisme.
Ada 11 partai politik menilai adanya upaya yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Raja Ampat untuk menutupi pelanggaran pemilu di Kabupaten Raja Ampat.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Masing-masing pimpinan partai politik menduga kuat telah terjadi adanya konspirasi yang dilakukan oleh KPU Raja Ampat dalam pleno tingkat distrik hingga tingkat kabupaten.
Pimpinan partai tersebut lantas mendatangi Bawaslu Raja Ampat untuk melakukan laporan dengan membawa sejumlah alat bukti kuat, 11 Pimpinan Partai menduga telah terjadi pelanggaran pemilu yang di tutup oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat.
[Redaktur: Hotbert Purba]