Papua-Barat.WahanaNews.co, Fakfak | BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak untuk melindungi 10.000 masyarakat OAP yang bekerja sebagai petani, nelayan, pedagang, ojek dalam kepesertaan BPJS ketenagakerjaan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan kematian.
Dimana besar iurannya adalah per orang/bulan Rp16.800. Jadi bila disetujui oleh pemerintah daerah, anggaran yang dibutuhkan untuk perlindungannya di tahun anggaran 2023 (bulan Juli s/d Desember) adalah Rp16.800, - x 10.000 orang x 6 bulan = Rp1.008.000.000,- (satu milyard delapan juta rupiah)
Baca Juga:
Tolak Kenaikan Iuran BPJS, YLKI: Defisit Jangan Dilempar ke Konsumen
BPJS Ketenagakerjaan berharap usulan tersebut, bisa diakomodir dalam APBD perubahan tahun anggara 2023, sehingga bila ada masyarakat yang meninggal dunia, ahli warisnya bisa mendapatkan santunan sebesar 42 juta rupiah dan bila terjadi kecelakaan kerja bisa dirawat sampai dengan sembuh tanpa ada batasan biaya atau sesuai kebutuhan medis.
Demikian disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Fakfak, Ingrid Loury Latukonsina, S.Si.,Apt dalam keterangan melalui pesan WhatsApp, Senin (11/9/2023).
Ia bilang, dasar hukum pelaksanaan program termaktub dalam UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial, Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Baca Juga:
MPW Pemuda Pancasila Riau-BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial Pekerja Informal
Juga Permenaker No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua dan Peraturan Daerah No 11 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Honorarium Daerah, Aparatur Kampung, Badan Permusyarawatan Kampung, dan Pekerja Bukan Penerima Upah di Kabupaten Fakfak, demikian Ingrid Loury Latukonsina. [Redaktur: Hotbert Purba]