Wahananews-Papua Barat | BPJS Kesehatan akan menghilangkan kelas layanan 1, 2 dan 3 dan mengubahnya menjadi kelas kelas rawat inap (KRI) standar mulai 2022.
Ketentuan kelas standar ini mengikuti Undang-undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Gelar Sarasehan Sosialisasi Program JKN Bersama Polri dan Bhayangkari
"Kelas standar bukan berarti kelas minimalis, tapi adalah standarisasi untuk KRI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui kriteria yang akan disepakati," kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien di Jakarta.
Dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional pasal 23 Ayat 4, kelas pelayanan rawat inap di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar. Tujuannya untuk mewujudkan ekuitas dalam Program JKN.
"Prinsip ekuitas adalah kesamaan bagi Peserta dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya," kata Muttaqien.
Baca Juga:
Program JKN, Solusi Cerdas Persalinan Tanpa Kantong Jebol
Dengan skema baru ini, nantinya layanan di rumah sakit hanya akan ada dua kelas, yakni Kelas Rawat Inap (KRI) standar untuk peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI dan Non-PBI.
Peserta PBI akan menerima rawat inap di kelas standar PBI JKN, tetapi jika ingin naik kelas perawatan bisa ke kelas Non-PBI JKN dengan membayar selisih biaya yang ditimbulkan dari kenaikan kelas tersebut.
Perubahan ini nantinya akan berpengaruh terhadap ketentuan iuran JKN, tapi besaran iuran tersebut belum ditentukan hingga sekarang.