WahanaNews-Papua Barat | Rapat Kerja Nasional APPSI di Balikpapan, Jumat (24/02), para Gubernur bersama Menteri PANRB Bahas Solusi Penataan Tenaga Non-ASN.
Jalan tengah untuk penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN dibahas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dengan para gubernur yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).
Baca Juga:
Pasal Penataan Non-ASN Digugat Guru Honorer ke Mahkamah Konstitusi
Menteri Anas mengatakan, Presiden Joko Widodo telah memberi arahan bahwa penyelesaian masalah tenaga non-ASN, atau yang sering di sebut honorer, harus menempuh solusi jalan tengah yang baik.
“Kita sedang cari solusi jalan tengah. Presiden punya perhatian terhadap penataan tenaga non-ASN. Kita sedang rumuskan agar ada opsi jalan tengah, di mana pelayanan publik tetap berjalan optimal, tidak terlalu menambah beban anggaran, dan sebisa mungkin tidak ada pemberhentian, karena teman-teman non-ASN ini berjasa,” kata Menteri Anas dalam acara Rapat Kerja Nasional APPSI di Balikpapan, dikutip Laman Menpan, Sabtu.
Menteri Anas menilai tenaga non-ASN sudah banyak berjasa dan memiliki kontribusi sesuai dengan perannya dalam proses pelayanan masyarakat dan administrasi pemerintahan.
Baca Juga:
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Menjadi Payung Hukum Penyelesaian Tenaga Non-ASN
Atas dasar itu pula pemerintah mencari solusi terbaik bagi tenaga non-ASN yang kini jumlahnya 2,3 juta sesuai data dasar di BKN, di mana 1,8 juta di antaranya telah dilengkapi surat pertanggungjawaban mutlak dari masing-masing pejabat pembina kepegawaian.
Bagi Anas, memang ada beberapa tugas yang tidak bisa dikerjakan oleh ASN, namun bisa dikerjakan oleh tenaga non-ASN.
“Fakta di lapangan, peran tenaga non-ASN sangat membantu penyelenggaraan pelayanan publik. Kita tidak memungkiri itu,” ujarnya.
Kementerian PANRB telah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DPR, DPD, Asosiasi Pemerintan Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), serta BKN terkait hal tersebut.
Menurutnya penataan tenaga non-ASN tidak bisa dikerjakan oleh satu instansi. Namun perlu kerja kolektif dan kolaborasi antar-instansi pemerintah.
Menteri Anas juga pernah membuka ruang dialog dengan forum-forum tenaga non-ASN. “Kami mendengar suara daerah sebagai salah satu pengguna terbanyak tenaga non-ASN,” ungkap mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.
Atas berbagai analisis, Menteri PANRB menjelaskan, ada alternatif penataan tenaga non-ASN dengan beberapa skema yang kini terus dibahas bersama para pemangku kepentingan.
Perlu diingat, lanjut Anas, alternatif ini belum sepenuhnya final. Menteri PANRB masih akan mencari jalan tengah terbaik bagi tenaga non-ASN.
Semua opsi tersebut sudah kami bedah analisisnya, mulai dari analisis strategis, keuangan, hingga operasional, dan akan kami laporkan kepada Bapak Presiden, demikian Menteri Abdullah Azwar Anas. [anang/hot]