WahanaNews-Papua Barat | Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Badan Legislasi (Baleg) nasional setuju sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) penambahan 3 provinsi baru di Indonesia.
RUU tentang penambahan 3 provinsi baru di Papua ini diusulkan oleh Komisi II DPR, usulan tersebut mendapat persetujuan Baleg DPR RI.
Baca Juga:
Menuju 20 Hari Pencoblosan, Polda Papua Imbau Warga Tetap Jaga Kamtibmas
Wakil Ketua Komisi II, Dr. H. Syamsurizal, SE.MM., anggota DPR RI dari Fraksi Partai PPP yang mengusulkan kepada Baleg untuk RUU penambahan 3 provinsi baru di Papua.
Atas kemajemukan suku bangsa dan luasnya wilayah kepulauan di Indonesia, maka Baleg DPR RI sepakat membuat RUU penambahan provinsi baru menjadi Undang-Undang.
Dan saat ini telah disepakati adanya penambahan 3 Provinsi baru lagi dari yang sebelumnya 34 akan bertambah menjadi 37 Provinsi.
Baca Juga:
Polda Papua Tekankan Netralitas Polri pada Pilkada 2024
Persetujuan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terungkap dalam rapat pleno yang digelar Rabu 6 Maret 2022 di Gedung DPR RI yang kemudian Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut disahkan.
Dalam rapat pleno itu semua fraksi di Badan Legislasi menyatakan setuju terhadap RUU tentang tiga (3) provinsi yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi dalam rapat pleno tersebut bertanya kepada semua fraksi, "Apakah hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah dapat disetujui?"