Selain mendorong pengadaan kontainer sampah, tambah mantan kepala bidang persampahan ini, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah di wilayah Manokwari sebagaimana turunan dari Undang-undang pengelolaan sampah.
Lebih lanjut, kata dia, dari Perda Nomor 12 tahun 2016 ini ada turunan yang diatur secara teknis dalam Peraturan Bupati Manokwari Nomor 53 Tahun 2018 terkait dengan target penanganan sampah dalam jangka waktu 10 tahunan kedepan hingga tahun 2025 mendatang.
Baca Juga:
Bupati Tapanuli Tengah Himbau Warga Kurangi Sampah Lebaran
“Dalam penanganan sampah ada dua hal pertama, penanganan sampah dan kedua ada pengurangan sampah. Pengurangan inilah yang masuk dalam daur ulang yang dibawa ke unit-unit pengelolaan sampah. Tapi kalau sampah dari TPS hingga TPA itulah yang disebut penanganan,” tandas Risamassu.
Di lain pihak, Masyarakat Manokwari, William Urbasa mengharapkan, pemerintah daerah (Pemda) Manokwari dapat mendorong kebijakan strategis dalam pengelolaan sampah di wilayah Manokwari.
Pasalnya, kata William, Pulau Mansinam yang menjadi ikon kota Injil penuh dengan sampah ketika turun hujan, Air hujan akan membawa sejumlah sampah dari wilayah Manokwari ke laut dan hanyut hingga ke Pulau Mansinam maupun Pulau Lemon.
Baca Juga:
Keluhan Warga Bau Sampah di sekitar JGC, DLH DKI Sebut Bukan dari RDF Rorotan
“Kami berikan apresiasi karena Pemkab Manokwari sudah mendorong kebijakan penanganan sampah dengan memperbanyak kontainer sampah dan Truk. Tapi, perlu adanya sosialisasi untuk merubah perilaku atau karakter dari Masyarakat yang kurang bijaksana, sehingga dapat membudayakan diri membuang sampah pada tempatnya,” demikian Urbasan.
[Redaktur: Hotbert Purba]