Papua-Barat.WahanaNews.co, Manokwari - Anggota Pokja Adat Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Eduard Orocomna, ST., menanggapi berita adanya dugaan kayu ilegal dari perusahaan yang beroperasi diwilayah adat Moskona, Kabupaten Teluk Bintuni.
Berdasarkan pemberitaan yang beredar tentang dugaan adanya kayu ilegal di PT Subur Karunia Raya (PT SKR), Kata dia, apa yang disampaikan masyarakat sipil, ia sepakat karena perusahaan yang terkait kelapa sawit ini (PT SKR) telah lama beroperasi.
Baca Juga:
Bupati Tolitoli Amran Hi Yahya Ajak Masyarakat Tingkatkan Produktivitas Kelapa Sawit
"Saya meminta penegak hukum harus tuntaskan permasalahan ini, baik itu perusahaan PT SKR maupun PT Wanagalang Utama yang beroperasi di daerah kami Moskona. Jika izin perusahaan sudah habis tidak bisa dilanjutkan dan pemerintah perlu tinjau kembali lagi izinnya," kata Eduard Orocomna dalam keterangan tertulisnya kepada WahanaNews.co, Minggu (1/4/2024).
Lanjutnya, terkait dugaan kayu ilegal yang ditebang PT SKR di Meyado dan Barma Barat, harapannya kepada Gubernur Provinsi Papua Barat dan pejabat yang berada di Provinsi meminta adanya revisi Pergub tentang hak ulayat yang sedang digarap dinas yang berwenang.
Harus ada evaluasi dan dilihat kembali perusahaan yang ambil kayu dan betul-betul diatur dalam Pergub.
Baca Juga:
Di WTO, RI Berhasil Buktikan Tindakan Diskriminasi Uni Eropa atas Minyak Sawit dan Biofuel Berbahan Baku Kelapa Sawit
"Saya harap kepada Gubernur, Kepada Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup atau pejabat lain untuk evaluasi kembali izin perusahaan ini," ujarnya.
Menurutnya, ia sebagai anggota MRPB akan mengawal kasus ini kepada Gubernur dan meminta untuk Gubernur untuk mengontrol dengan dinas terkait dan harus dituntaskan.
"MRPB sudah mendiskusikan kasus kayu ilegal dalam grup MRPB, kita akan bahas, dan MRPB akan menyurat kepada Gubernur Papua Barat meminta beliau untuk pertemuan dengan dinas terkait untuk kontrol kepada perushaaan perusahaan yang diduga melanggar perizinan," terangnya.