Papua-Barat.WahanaNews.co, Fakfak - Sebanyak 43 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Fakfak mendapatkan remisi khusus pada Lebaran 2024.
Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga:
HUT RI ke-79: Lebih dari 176.984 Narapidana Dapat Remisi
Hal ini dilakukan selama memenuhi persyaratan administrasi dan substantif yang ditetapkan menurut hukum positif Indonesia dan tidak dibatasi oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Demikian disampaikan Jaka Prihatin selaku kepala Lapas Kelas II-B, kepada wahanaNews.co, Selasa 9 April 2024.
Baca Juga:
Remisi Umum Ratusan Narapidana Rutan Kelas I Kota Depok Sambut HUTRI Ke-79 2024
Setiap tahun pada setiap hari raya nasional, waktu dimana para warga binaan disetiap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) menanti cemas, haknya menerima remisi.
"Di Lapas Kelas II-B Fakfak, tahun 2024 pada Idul Fitri 1445 Hijriah, tanggal 10 April 2024, 43 orang warga binaan akan menerima remisi dengan kurun waktu besarnya 15 hari, 1 bulan dan 1 bulan 15 hari," ujar Jaka Prihatin.
Kata dia, pembacaan dan pemberian surat keputusan remisi digelar usai Sholat Idul Fitri 1445 Hijriah, Rabu 10 April 2024, bertempat di Lapas Fakfak.
[Redaktur: Hotbert Purba]