Eka Sastra, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi menyampaikan bahwa isu kepemimpinan Kadin Indonesia seharusnya cukup diselesaikan di level nasional.						
					
						
						
							“Saat ini kami sedang mempersiapkan Munas agar Kadin Indonesia dapat menjalankan perannya sebagai mitra strategis pemerintah. Namun ada pihak yang berupaya memecah belah Kadin, hingga kabupaten/kota, sehingga menciptakan keresahan. Sebagai organisasi yang berlandaskan hukum, kami memahami langkah yang diambil oleh para Ketum Kadin Provinsi.” ujar Eka Sastra.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Kadin Indonesia Perkuat Kerja Sama Pengusaha Domestik dengan Afrika Selatan Sektor Industri
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Ketua Umum Kadin Provinsi Papua, Ronald Anthony mengatakan, Kadin Provinsi berdiri teguh pada komitmen untuk menjaga kesatuan organisasi demi kepentingan dunia usaha. 						
					
						
						
							Langkah hukum yang ditempuh adalah bentuk perjuangan nyata untuk menegakkan Keppres 18 tahun 2022 tentang AD/ART dan memastikan Kadin tetap menjadi satu-satunya wadah yang solid dan terpercaya bagi pelaku usaha di Indonesia. 						
					
						
						
							Senada, Ketua Umum Kadin Provinsi Jawa Barat, Almer Faiq Rusydi menambahkan, Kadin Daerah dengan tegas menolak segala upaya yang merusak kesatuan organisasi dan mengganggu stabilitas dunia usaha. 						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Peran Waketum Kadin dan Arso Sadewo di Kasus Jual Beli Gas Diungkap KPK
								
								
									
	
								
							
						
						
							"Gugatan ini adalah langkah kami untuk menegakkan AD/ART dan memastikan Kadin tetap SATU, solid, dan tidak terpecah."demikian Almer Faiq Rusydi.						
					
						
						
							[Redaktur: Amanda Zebahor]