WahanaNews-Papua Barat I Lembaga Pendidikan SMP YPPK Santo Don Bosco menggelar vaksinasi Covid-19 kepada siswa-siswi SMP Santo Don Bosco, di gedung SMP YPPK Santo Don Bosco, Selasa 28 September 2021, pukul 08.00 Wit.
Vaksin untuk usia pelajar tersebut tidak hanya untuk percepatan penanggulangan COVID-19, tetapi juga sebagai syarat belajar tatap muka di sekolah.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta Targetkan 30.702 Anak Terima Imunisasi Polio pada PIN 2024
Terkait hal itu, Kepala Sekolah SMP YPPK Santo Don Bosco berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, maka sebulan sebelum vaksin Covid-19, siswa-siswi SMP YPPK Santo Don Bosco lebih dulu mengisi formulir persetujuan orangtua untuk melaksanakan vaksin Covid 19 di lokasi SMP Don Bosco Kampung Baru Kota Sorong, Papua Barat.
Pantauan media, pelaksanaan vaksinasi sebagian besar adalah siswi SMP YPPK Santo Don Bosco dan sebagian kecil lagi dari masyarakat umum atau orangtua siswa-siswi.
Nampaknya siswa-siswi SMP Santo Don Bosco sangat bersemangat menjalani vaksin covid 19 tanpa halangan. Sejak pagi mereka telah membekali diri dengan berdoa, makan dan minum.
Baca Juga:
Pemkab Batang, Massifkan Pencegahan Kasus Flu Singapura (HFMD)
Data yang diterima dari Tim Medis di Lokasi SMP Don Bosco, vaksin yang digunakan siswa-siswi SMP Santo Don Bosco kelas VII, VIII dan IX adalah Vaksin Sinovac merupakan vaksin yang digunakan dalam percepatan vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 12-17 tahun.
Sumber Data Kementrian Kesehatan, Percepatan vaksinasi COVID-19 diatur dalam Surat Edaran Kemenkes nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan, Masyarakat Umum Lainnya, dan Anak Usia 12-17 tahun.
Vaksin Sinovac mendapat persetujuan untuk digunakan pada kelompok usia besar atau sama dengan 12 tahun oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tertanggal 27 Juni 2021, seperti dikutip dari laman Kementerian Kesehatan.
Vaksin Sinovac untuk pelajar atau Siswa-siswi SMP YPPK Santo Don Bosco memiliki sejumlah mekanisme pemberian vaksinasi.
Syarat pemberian Vaksinasi COVID-19 Usia 12-17 Tahun di SMP YPPK Santo Don Bosco
Mensyaratkan dokumen dan data sebagai berikut: KTP, Kartu Keluarga, atau dokumen lain yang mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) anak atau pelajar agar terjadi pencatatan di aplikasi PCare, masukkan dalam kelompok remaja. Tim Medis mengatakan, peserta vaksin usia 12-17 tahun wajib mempersiapkan diri agar sehat saat hendak divaksinasi.
"Siswa-siswi yang bisa diberikan vaksinasi, harus sehat. Mereka tidak sedang menderita sakit dalam keadaan akut, misalnya demam, batuk, pilek," jelas Tim Medis.
Efek Samping dan Keamanan sejumlah efek samping vaksinasi COVID-19 untuk pelajar di antaranya Kelompok usia 12-17 tahun mengalami nyeri di lokasi suntikan dan tidak ada laporan demam. Pelaksaan Vaksinasi ini berakhir pada pukul 15. 30 Wit.
"Pemberian vaksin kedua usia 12-17 tahun dilakukan dengan jarak atau interval minimal 28 hari," terang Tim Medis kepada anak dan orangtua wali siswa. [hot]