WahanaNews-Papua Barat | Meteran listrik atau kWh meter merupakan salah satu perangkat penting dalam menunjang aktivitas di rumah. Perangkat milik PLN yang dititipkan di rumah konsumen ini berfungsi untuk mengukur pemakaian energi listrik di rumah.
Meteran listrik biasanya terletak di bagian dinding depan atau luar rumah untuk memudahkan petugas PLN, ketika akan mengecek dan mencatat meteran listrik pada waktu tertentu.
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
Namun, pada kondisi tertentu terkadang konsumen yang berencana memindahkan meteran listrik tersebut dengan berbagai keperluan. Misalnya saja karena sedang renovasi rumah atau memindahkan/reposisi ke tempat yang lebih terjangkau.
Lantas, bagaimana prosedur pemindahan meteran listrik ketika konsumen ingin memindahkan meteran listrik. Berikut, PLN memaparkan beberapa langkah dan prosedur bagi pemilik rumah yang ingin memindahkan kWh Meter PLN.
Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan melalui aplikasi PLN Mobile atau ke kantor pelayanan PLN terdekat.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Konsumen dilarang untuk memindahkan meteran listrik sendiri secara langsung tanpa pelaporan resmi, tentunya hal ini terkait keamanan instalasi tenaga listrik.
"Pelaporan ini harus dilakukan secara resmi ke PLN, jangan digeser atau dipindahkan sendiri atau melalui jasa instalatir karena meteran listrik adalah aset milik PLN," kata Gregorius dikutip dari WahanaNews.co, Senin (13/2/23)
Setelah laporan resmi dibuat, petugas PLN akan langsung melakukan survei ke lokasi konsumen. Dari hasil survei tersebut, PLN akan menyampaikan jawaban atas permohonan pelanggan, lengkap dengan biaya yang dikenakan terhadap pemindahan instalasi dan kWh Meter.