Dengan berlakunya ketentuan Pasal 149 KUHAP baru, persoalan dasar hukum perlindungan profesi Advokat pada prinsipnya telah selesai. Tantangan ke depan justru terletak pada keberanian dan konsistensi kalangan Advokat sendiri untuk mengimplementasikan dan menyuarakan secara aktif ketentuan tersebut.
Selama ini Advokat kerap dituduh melakukan obstruction of justice, pencemaran nama baik, atau bahkan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hanya karena menjalankan tugas pembelaan secara profesional.
Baca Juga:
Kantor Hukum Jetra-Ira & Rekan Diresmikan di Sidikalang Dairi
Disebutkan pula, secara normatif perlindungan terhadap profesi Advokat tidak hanya bersumber dari KUHAP, tetapi juga diperkuat oleh Pasal 16 Undang-Undang Advokat serta Kode Etik Advokat.
Ketum DePA-RI juga mengemukakan, seluruh instrumen hukum tersebut merupakan “senjata konstitusional” bagi Advokat dalam memperjuangkan hak dan kepentingan klien secara bermartabat, profesional, dan berkeadilan.
[Redaktur: Hotbert Purba]