PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Yogyakarta - Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil menangkap pencuri gamelan.
"Tersangka berinisial E (61), warga Kapuas, Kalimantan Tengah, yang tinggal di emperan rumah kawasan Kraton, Kota Yogyakarta," kata PS Kasi Humas Polresta Yogyakarta Ipda R Anton Wibowo Kamis 16 April 2026.
Baca Juga:
Ahmad Muzani Kunjungi Yogyakarta, Bawa Salam Prabowo untuk Tokoh dan Ulama
Menurut Anton, aksi pencurian yang dilakukan tersangka terjadi di sanggar tari Yayasan Pamulangan Bekso Sasminta Mardowo, Ndalem Pujokusuman, Kelurahan Keparakan, Mergangsan, Kota Yogyakarta pada Senin 13 April 2026, sekira pukul 12.56 WIB.
"Tersangka mengaku sudah dua kali mencuri gamelan dilokasi itu. Barang yang dicuri dijual di klitikan (pedagang) untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ucapnya.
Dijelaskan Anton, aksi pencurian yang dilakukan tersangka, baru diketahui okeh korban sekira pukul 16.00 WIB.
Baca Juga:
USHP FH Universitas Janabadra Gelar "Living Law", Bedah Konflik Kedaulatan Masyarakat Adat dan Korporasi
"Saat itu korban baru mengetahui ada gamelan yang hilang dari lokasi sanggar. Ia pun lantas menggecek rekaman CCTV yang terpasang di sekitar tempat kejadian," terangnya.
Dijelaskan Anton, dari hasil pemeriksaan diketahui ada dua jenis ganelan yang hilang yakni satu pencon bonang dan dua kethuk.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7,2 juta dan melapor ke SPKT Polresta Yogyakarta," ungkap Anton.