Selang tiga berjalan, kepemilikan tanah tersebut malah dirubah menjadi atas nama AA. Mengaku menjadi korban mafia tanah Sri Budiyono pun melapor ke SPKT Polda Jawa Tengah tanggal 7 Desember 2021 dengan bukti laporan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT.
Berjalannya waktu, AA dan notaris di Blora berinisial EE ditetapkan jadi tersangka Dirreskrimum Polda Jateng.
Baca Juga:
Pengacara Sri Dharen Vs Mafia Tanah Semarang
Tak terima dipidanakan, AA mengajukan gugatan perdata tentang perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Blora pada 3 Maret 2023.
Tanggal 12 September 2023 hakim Ketua Aslan Ainin dan hakim anggota Ahmad Gazali, Br Aldo Adrian Hutapea memutuskan mengabulkan gugatan AA atas hak tanah seluas 1.310 meter persegi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora yang menjadi obyek sengketa dengan nomor putusan 8/Pdt.G/2023/PN Bla.
[Redaktur: Hotbert Purba]