Mantan Konselor Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sleman ini menegaskan bahwa bentuk KDRT tidak terbatas pada kontak fisik semata.
"Kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya kekerasan fisik dan psikis, namun juga kekerasan seksual, ekonomi, dan penelantaran rumah tangga," tegas Afifah.
Baca Juga:
Tolak Rujuk, Ibu Muda di Lubuklinggau Tewas Disiram Air Keras dan Ditusuk Mantan Suami
Menurutnya, langkah pencegahan utama dimulai dari pembenahan relasi internal.
"Hubungan keluarga harus dibangun atas penghormatan dan kesetaraan agar kekerasan rumah tangga tidak terjadi," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pengabdi, Prof. Eny Kusdarini, menjelaskan bahwa kegiatan PkM ini tidak sekadar penugasan akademis perguruan tinggi, melainkan sarana edukasi untuk meluruskan pemahaman publik terkait kekerasan domestik.
Baca Juga:
Keluarga Buka Suara soal Motif Penikaman Istri oleh Serma Tengku di Deli Serdang
"Seringkali kita kurang memahami apa itu KDRT, dan menganggap hal itu adalah biasa dalam rumah tangga, padahal itu adalah kekerasan," ujar Profesor pada Ilmu Hukum UNY tersebut.
Di samping itu, Prof. Eny mengungkapkan bahwa momentum pengabdian ini sekaligus menjadi ajang sosialisasi institusi. "Kami menyadari bahwa Fakultas Hukum masih berusia satu tahun. Maka kegiatan pengabdian ini adalah salah satu cara kami memperkenalkan Fakultas Hukum kepada masyarakat," pungkasnya.
Melalui sinergi antara akademisi hukum dan organisasi kemasyarakatan ini, para peserta yang merupakan pimpinan gerakan perempuan di tingkat cabang diharapkan mampu menjadi agen edukasi hukum.