Aplikasi itu telah diinstal di perangkat yang disediakan perusahaan, baik laptop maupun gawai, lengkap dengan foto dan video yang memuat unsur pornografi.
"Para pegawai tersebut berperan sebagai agen atau admin chat yang dalam operasinya menggunakan atau berperan sebagai wanita, menyesuaikan dengan negara asal korban atau user untuk berinteraksi dengan para pengguna aplikasi," terangnya.
Baca Juga:
Kesal Didesak Menikah, Pria di Deli Serdang Habisi Kekasihnya
Para pekerja di perusahaan tersebut berperan sebagai agen dengan melakukan pendekatan, komunikasi, dan merayu korban dari berbagai negara, termasuk Amerika, Australia, Inggris, dan Kanada.
"Target mereka adalah agar calon korban membeli koin atau melakukan top-up untuk mengirimkan hadiah (gift) yang tersedia di dalam aplikasi," ungkap Eva.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian mengungkapkan perusahaan tersebut telah beroperasi sekitar satu tahun. Profit yang diperoleh diperkirakan mencapai miliaran rupiah dalam satu bulan.
Baca Juga:
Kisah Kelam di Balik Aplikasi Kencan: Identitas Dicuri, Dikejar Penguntit, hingga Teror Mistis
"Dari pemeriksaan, untuk setiap shift memiliki target mengumpulkan minimal 2 juta koin per bulannya, yang mana hitungannya per 16 koin itu dibayar sebesar $5. Jadi kalau dihitung secara kalkulasi per shift itu dapat menghasilkan sebesar Rp10 miliar lebih per bulannya, satu shift. Sedangkan mereka dalam pelaksanaan pekerjaannya, mereka dibagi ke dalam tiga shift," ungkap Riski.
Sejumlah barang bukti seperti 50 unit laptop, 30 unit gawai, empat kamera pengawas (CCTV), dan dua router WiFi turut diamankan polisi.
"Para tersangka dijerat Pasal 407 KUHP atau Pasal 492 KUHP, juncto Pasal 20 KUHP, dan Pasal 21 KUHP. Kemudian Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE, dan Pasal 4 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancamannya hukuman pidana minimal enam bulan dan maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.