PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Yogyakarta - Enam orang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus love scamming di Yogyakarta yang digerebek pada Senin, 5 Januari 2026 lalu.
Mereka digrebek di ruko yang dijadikan kantor di Jalan Gito Gati, Penen, Kecamatan Ngaglik, Sleman. Keenam tersangka beroperasi dengan aplikasi yang telah disediakan perusahaan Tiongkok.
Baca Juga:
FBI Turun Tangan: Sindikat Love Scamming Rp41,1 Miliar di Solo Raya Ternyata Bidik Ratusan Warga AS
"Keenam tersangka yakni R (35), H (33), P (28), V (28), G (22), dan M (28)," kata Kapolresta Yogyakarta, Komisaris Besar Eva Guna Pandia saat jumpa pers Rabu, 7 Januari 2026.
Eva Guna Pandia menjelaskan, keenam tersangka tersebut bekerja di bawah naungan perusahaan bernama PT Altair Trans Service.
"Peran keenam tersangka yakni R sebagai CEO ataupun pemilik atau owner, H menjadi HRD, P dan M project manager, V dan G team leader," terangnya.
Baca Juga:
Sindikat Penipuan Asmara dari Balik Penjara Terbongkar, DPR Tuntut Hukuman Berat
Menurut Kapolresta, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para 64 saksi, perusahaan tersebut bergerak di bidang penyediaan tenaga kerja.
"Perusahaan ini menyediakan tenaga kerja sesuai permintaan klien atau pemilik aplikasi dari Tiongkok," urainya.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Kapolresta, perusahaan tersebut mempekerjakan para pegawai untuk menjadi admin percakapan pada sebuah aplikasi kencan daring asal Tiongkok.