“Kami sangat berharap keberadaan Bapak Kajati Papua Barat Juniman Hutagaol dapat ikut mendorong dan memberi kesempatan pertama dan utama bagi jaksa anak-anak asli Papua untuk menduduki posisi penting tersebut”, tambah Warinussy.
Hal ini sejalan dengan kebijakan afirmasi (afirmatif action) yang dianut dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022.
Baca Juga:
Kolaborasi Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi: Bangun Rumah Sakit Adhyaksa
Hal mana tersirat dalam amanat pasal 52 dan pasal 62 ayat (2) dan ayat (3) UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Langkah ini menunjukkan bahwa Kapolda Papua Barat dan jajarannya menghapus kesan impunitas pada jajaran anggota polisi.
Selanjutnya kita menaruh kepercayaan, dan harapan pada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat melalui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari untuk segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara bersama Tersangka yang bersangkutan ke Pengadilan Negeri Manokwari untuk diadili.
Perbuatan tersangka yang kelak akan menjadi terdakwa yaitu Regen Roy Rogers Yaas sepatutnya dijatuhi pidana yang seberat-beratnya, demi memastikan tidak terulang kembali perbuatan aparat penegak hukum seperti itu terhadap warga sipil di Indonesia dan Tanah Papua serta menjadi cemeti bagi perilaku para anggota polisi lainnya yang seringkali bertindak sewenang-wenang terhadap warga sipil.
Baca Juga:
Pemeriksaan Penyidik: Kasus Korupsi Pajak Daerah, Pejabat dan THL Terlibat
LP3BH Manokwari akan terus mengkawal proses hukum perkara tersangka/terdakwa Regen Roy Rogers Yaas ini hingga memperoleh putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde). [hot]