Papua-Barat.WahanaNews.co, Manokwari - Kapolresta Manokwari Kombes Rivadin Benny Simangunsong telah membenarkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap dokter yang melakukan otopsi, adanya dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Yahya Sayori.
Polresta Manokwari telah menetapkan 5 tersangka tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yahya Sayori, aparatur sipil negara (ASN) pada Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak tersebut. Kelima tersangka itu berinisial YU, SU, MT, SS, dan NI.
Baca Juga:
Eks Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi Ungkap 4 Saksi Lihat Vina-Eky Tewas Kecelakaan di Flyover
Penetapan tersangka berdasarkan hasil pengembangan kasus penemuan jenazah korban di Taman Wisata Gunung Meja Manokwari, 23 April 2024.
Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari memberi apresiasi kepada Kapolresta Manokwari Kombes Polisi RB Simangunsong dan jajarannya yang telah berhasil mengungkap bahkan menyelidiki hingga telah menangkap sekitar 5 (lima) orang terduga pelaku pembunuhan dan atau penganiayaan berat menyebabkan matinya korban Yahya Sayori.
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy, SH dalam keterangan tertulis kepada Papua-Barat.WahanaNews.co di Manokwari dalam pesan WhatsApp, dikutip Selasa 28 Mei 2024.
Baca Juga:
Bantu Tuntaskan Kasus Pembunuhan, Kapolres Nias Berikan Penghargaan kepada 2 Perempuan Ini
Kata dia, penyematan pasal 340 KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana kepada para terduga pelaku tersebut merupakan suatu langkah penegakan hukum yang positif.
"Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) saya ingin memberi saran kepada para warga masyarakat dan tokoh adat dari keluarga para terduga pelaku agar lebih mengedepankan peran hukum positif dalam memberi perlindungan hak asasi manusia kepada masyarakat di Kabupaten Manokwari, khususnya di kalangan suku besar Arfak," ujar Warinussy.
Sehingga para tokoh adat suku besar Arfak hendaknya dapat membantu Kapolresta Manokwari dan jajarannya dalam menghadapkan dan atau menghadirkan para terduga pelaku lainnya, termasuk otak pelaku (intelektual dader) nya yaitu MS untuk menghadapi proses hukum sebagai resiko dari perbuatan yang diduga telah dilakukannya terhadap korban Sayori tersebut.
"Saya yakin dan percaya bahwa Kapolresta Manokwari Kombes Pol RB Simangunsong dan jajarannya akan menghormati hak para terduga pelaku dalam proses hukum ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," demikian Yan Christian Warinussy.
[Redaktur: Hotbert Purba]