Wahananews-Papua Barat | Sejumlah Wartawan dari berbagai media melakukan aksi menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh Pemerintah pusat, sebab dinilai ada pasal-pasal yang berpotensi membatasi kebebasan insan pers dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik.
Aksi tersebut dilakukan disekitar lampu merah Haji Bauw, Wosi. Aksi berjalan dengan aman dan tertib dan dikawal oleh Kepolisian, Senin (5/12).
Baca Juga:
Densus 88 Belum Bisa Pastikan Motif Bom Polsek Astanaanyar Terkait KUHP
Tampak dalam aksi tersebut Wartawan membentangkan dua spanduk yang bertuliskan, "19 pasal RKUHP hambat kebebasan Pers, # Tolak RKUHP".
Sedangkan di spanduk lainnya terdapat tulisan dangan narasi, "Pace mace, Tong ditangkap jika kritik pemerintah,#Tolak RKUHP".
Penolakan pengesahan RKUHP di Manokwari.
Baca Juga:
Aliansi Mahasiswa Kenang 5 Korban Aksi RKUHP 2019, Nyalakan Lilin di Depan Gedung DPR
Wartawan yang melakukan aksi demo tersebut melakukan orasi secara bergantian, dengan menyuarakan menolak RKUHP yang rencananya akan disahkan oleh pemerintah dalam waktu dekat.
"Ada dua tuntutan kami, yang pertama adalah, menuntut DPR dan Pemerintah mencabut sejumlah pasal yang bermasalah di RKUHP yang berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi Jurnalis. Kedua, menuntut penundaan pengesahan RKUHP oleh DPR dan Pemerintah karena tidak memberikan ruang partisipasi yang bermakna bagi publik", tegas Alex Tethool, dalam orasinya.
Setelah menyampaikan orasinya, Wartawan akhirnya membubarkan diri dengan tertib. [hot]