Papua-Barat.Wahananews.co | Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Rahmat Bagja melantik dan pengambil sumpah atau janji Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sisa masa jabatan 2018-2023 melalui virtual zoom, Senin (22/8/2022) siang.
Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji PAW Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota termasuk PAW 3 Anggota Bawaslu Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat, yakni Firmando Rafli Hakim, Hairudin Kutanggas dan Sifianus Irfam Kareth.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
Firmando Rafli Hakim, Hairudin Kutanggas dan Sifianus Irfam Kareth merupakan pengganti dari 3 Anggota Bawaslu Kabupaten Fakfak yang tidak memenuhi syarat, sehingga diberhentikan dengan hormat.
“Jadi berdasarkan surat undangan dari Bawaslu RI Nomor : 804/KP.O1/K1/08/2022, tanggal 20 Agustus 2022 perihal Undangan Pelantikan, maka hari ini tanggal 22 Agustus 2022, Ketua Bawaslu RI melantik dan mengambil sumpah atau janji jabatan PAW 3 Anggota Bawaslu Kabupaten Fakfak,”ujar Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Fakfak, La Jamini, SE kepada awak media usai pelantikan.
Dikatakannya, mekanisme PAW bawaslu Kabupaten/Kota telah diatur melalui Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2019 Perubahan Kedua Atas Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
“Setelah dilantik, tiga orang anggota Bawaslu Kabupaten Fakfak ini akan menggelar musyawarah dan mufakat melalui pleno untuk menentukan Ketua Bawaslu dan Divisi-divisi,” ujarnya.
Diketahui bahwa, Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji PAW Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota diantaranya Bawaslu Surabaya Provinsi Jawa Timur, Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara, Sorong Selatan dan Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat. [hot]