Wahananews-Papua Barat | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Fakfak telah membayar klaim empat jaminan sebesar Rp34 miliar selama tahun 2021 lalu.
Empat jaminan perlindungan yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun.
Baca Juga:
Tolak Kenaikan Iuran BPJS, YLKI: Defisit Jangan Dilempar ke Konsumen
Hal ini disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Fakfak Sirta Mustakiem kepada reporter Wahananews di Fakfak, Rabu (23/2).
"Pembayaran klaim jaminan perlindungan masih didominasi oleh jaminan hari tua (JHT)," kata Sirta Mustakiem.
Jaminan Perlindungan Program JHT masih memiliki nilai klaim yang cukup besar yakni sebanyak sebanyak Rp32 milyar.
Baca Juga:
MPW Pemuda Pancasila Riau-BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial Pekerja Informal
Sementara jaminan kecelakaan kerja sudah dibayarkan klaim Rp212 juta, jaminan kematian Rp1,5 miliar dan jaminan pensiun Rp70 juta. Jadi total semua yang dibayarkan tahun 2021 senilai Rp34 miliar.
“Jadi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Fakfak tidak ada gagal bayar”, terang Sirta Mustakiem selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Fakfak.
Klaim tahun 2021signifikan ada kenaikan dibanding tahun 2020, Dia menjelaskan kemungkinan pengaruh pandemi COVID-19, ujarnya.