Wahananews-Papua Barat | Pemerintah melalui Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Komisi VII DPR RI menyepakati untuk meningkatkan jumlah bantuan sambungan listrik baru untuk masyarakat kurang mampu menjadi 83.000 rumah tangga (RT) pada tahun 2023.
Jumlah ini meningkat sebanyak 3.000 rumah dari tahun sebelumnya sebanyak 80.000 rumah.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Pagu kegiatan infrastruktur tahun anggaran tahun 2023 menjadi sebesar Rp1,67 triliun dari sebelumnya hasil Raker [Rapat Kerja] sebesar Rp1,86 trilun.
Biaya infrastruktur tersebut akan digunakan untuk pembagian converter kit untuk nelayan dan petani, bantuan pasang baru listrik (BPBL), pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)/Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), Penerangan Jalan Umum-Tenaga Surya (PJU-TS), Alat Penyalur Daya Listrik (APDAL) dan pembagian modern clean energy cooking services,” ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Jumat (23/09/2023).
Dari anggaran infrastruktur yang tersedia, Pemerintah bersama Komisi VII DPR sepakat untuk meningkatkan volume dan anggaran untuk Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) dari tahun anggaran sebelumnya, 2022 sebesar 80 ribu sambungan rumah (SR) menjadi 83 ribu SR pada tahun anggaran mendatang, 2023.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
“Bantuan pasang baru listrik untuk masyarakat kurang mampu sebanyak 83 ribu SR dengan total anggaran Rp201,65 miliar,” ujar Arifin.
Kementerian ESDM dan DPR RI juga menyepakati anggaran pembangunan PLTS terpadu/PLTMH di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) sebanyak 12 unit dengan anggaran sebesar Rp94,44 miliar dan meningkatkan pembangunan PJU-TS menjadi 31.072 unit dengan pagu anggaran Rp500,45 milyar.
Menteri ESDM pun mengucapkan terima kasih atas seluruh kesepakatan yang sudah dicapai dan berkomitmen untuk segera melaksanakan proses lelang pra Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) agar segera dapat dilaksanakan pembangunannya sehingga masyarakat dapat menerima manfaatnya.