Panglima TNI sendiri melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen TNI) justru membenarkan bahwa pelakunya adalah benar oknum anggota TNI dan sedang dilakukan penyelidikan.
"Pak Pangemanan seperti "menjilat ludahnya" sendiri. sikap yang cenderung mencoreng kesatriaan TNI tersebut sudah semestinya mendapat ganjaran yang wajar dan patut, seperti dicopot dari jabatan Panglima Kodam XVII/Cenderawasih." tegasnya.
Baca Juga:
Soal Polisi Tangkap Istri yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali Buka Suara
LP3BH Manokwari juga mendorong agar kelima terduga pelaku penganiayaan terhadap korban Definus Kogoya atau Warinussy Murib (18) tersebut agar segera ditangkap dan ditahan serta diperiksa intensif untuk dibawa menghadap peradilan yang berwenang.
Lanjut Warinussy, sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia, ia meminta Panglima TNI agar memerintahkan dikenakan tuntutan yang seberat-beratnya kepada para oknum pelaku tersebut dan mereka diberhentikan tidak dengan hormat dari profesinya sebagai prajurit TNI. Perlaku oknum TNI tersebut telah mencoreng citra TNI dimata Masyarakat.
"Saya ingin mengingatkan bahwa perbuatan kelima oknum anggota TNI dari Satuan Yonif Raider 300/Brawijaya Kodam Siliwangi tersebut diduga keras merupakan perilaku "main hakim" sendiri," tambahnya.
Baca Juga:
Video Viral di Medsos Terkait Pembebasan Anggota KKB adalah Hoaks, Kapolres Puncak Jaya akan Jerat Pelakunya UU ITE
Perbuatan para oknum TNI tersebut, jelas-jelas melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law), juga merupakan pelanggaran terhadap prinsip negara hukum yang diakui di dalam Undang Undang No 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur adanya hak membela diri dan hak dianggap tidak bersalah (presumption of inocent) yang memungkinkan korban tidak harus mengalami penganiayaan dan atau penghukuman di luar proses hukum tersebut.
"Hal-hal tersebut menurut hemat saya semestinya menjadi bahan pertimbangan dalam menindak setimpal perbuatan para oknum anggota TNI tersebut menurut hukum," demikian Yan Christian Warinussy.
[Redaktur: Hotbert Purba]