PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Fakfak - Pemerintah Kabupaten Fakfak menghadapi tantangan pembiayaan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun anggaran 2026 seiring berakhirnya dukungan pemerintah pusat terhadap pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bupati Fakfak Samaun Dahlan mengungkapkan sepanjang 2025 gaji PPPK masih ditopang pemerintah pusat dengan alokasi sekitar Rp19 miliar. Namun, mulai 2026 pembiayaan tersebut tidak lagi masuk dalam skema transfer pusat ke daerah, sehingga menjadi beban yang harus ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga:
Bupati Fakfak Serahkan Seragam Gratis Secara Simbolis di SMA Negeri 2 dan SMA Don Bosco
“Jumlah PPPK kita cukup besar, baik yang penuh waktu maupun paruh waktu. Ini menjadi tantangan serius bagi APBD 2026,” kata Samaun saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 991 PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak, Senin (22/12/2025).
Penyerahan SK tersebut mencakup 991 PPPK yang terdiri atas pegawai penuh waktu 158 orang dan paruh waktu 833 orang.
Menurut Samaun, kebijakan ini menuntut pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan fiskal yang lebih cermat dan berkelanjutan.
Baca Juga:
Bupati Fakfak Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab ASN dan PPPK
Ia menekankan pentingnya penyesuaian belanja daerah agar tetap mampu menjamin hak-hak pegawai tanpa mengganggu pelayanan publik.
Pada kesempatan itu, Bupati juga mengingatkan para PPPK agar menunjukkan kinerja optimal sebagai bentuk tanggung jawab atas kepercayaan negara dan daerah.
“Apa yang diperjuangkan hari ini sudah diterima. Sekarang saatnya bekerja dengan sungguh-sungguh dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah daerah berharap, dengan komitmen kerja yang kuat dan disiplin anggaran, transisi pembiayaan pada 2026 dapat dilalui tanpa mengurangi kualitas layanan publik di Kabupaten Fakfak.
[Redaktur: Hotbert Purba]