PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Kota Sorong - Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 5,4 kilogram. Seorang perempuan berinisial F.A.K., 24, diamankan dalam operasi di Pelabuhan Sorong, Rabu (29/7/2026).
Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota AKP Rachmat Djakatara mengatakan pengungkapan berawal dari informasi Tim BRASKO pada 26 Juli 2026.
Baca Juga:
Polres Jayapura Amankan Calon Penumpang Hendak Bawa 108 Paket Ganja ke Sorong
Informasi menyebut ada seorang perempuan yang membawa ganja dari Jayapura ke Sorong menggunakan KM Dobonsolo.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengawasan di kawasan Pelabuhan Sorong. Setelah kapal sandar sekitar pukul 22.25 WIT, petugas langsung mengamankan target operasi.
"Dari hasil penggeledahan yang disaksikan pihak PT Pelni, petugas menemukan 141 bungkus plastik bening berukuran besar berisi ganja yang disimpan di dalam sebuah koper warna merah marun," ujar Rachmat di Sorong, dikutip Kamis (30/7/2026).
Baca Juga:
Ungkap Dua Kasus Narkoba di Jayapura, 3 Orang Tersangka Diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua
Barang Bukti 5.455 Gram
Barang bukti ganja yang diamankan memiliki berat bruto 5.455 gram atau sekitar 5,4 kilogram. Selain itu polisi menyita satu unit telepon genggam, 14 gulung lakban cokelat, sejumlah kantong plastik berbagai warna, dan koper yang digunakan untuk membawa narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir. Rencananya ganja tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang menunggu di area parkir Pelabuhan Sorong.
Namun saat dilakukan pengembangan, petugas tidak menemukan orang yang diduga sebagai penerima. Penyidik masih terus memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Masih Kembangkan Jaringan
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Sorong Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
AKP Rachmat menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Sorong Kota. Ia mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
"Kerja sama masyarakat sangat penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku," demikian AKP Rachmat.
[Redaktur: Hotbert Purba]