PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Fakfak - Rapat Tim Teknis Pemeriksaan Dokumen Formulir Kerangka Acuan (KA-ANDAL) Rencana Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit seluas 15.960 hektare PT STM Agro Energi resmi dilaksanakan di Hotel Grand Papua, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat, Kamis 24 April 2026.
Rapat bagian penting dalam tahapan awal proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk rencana perkebunan sawit berlokasi di Distrik Bomberay dan Distrik Tomage.
Baca Juga:
Prabowo Dorong Penanaman Sawit di Papua untuk Produksi BBM Nasional Baru
Ketua Tim Penyusunan AMDAL, Dasa Iskandar Ogo dalam keterangan menjelaskan bahwa pihaknya berperan sebagai Komisi Penilai AMDAL Kabupaten Fakfak. Ia menegaskan bahwa tahapan ini belum merupakan tahap final, melainkan bagian proses pemeriksaan awal sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya, termasuk penyusunan berita acara hasil pemeriksaan.
“Dalam rapat ini, kami bersama tim teknis, penyusun dokumen, pihak pemrakarsa, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) merumuskan beberapa poin penting. Termasuk penetapan dampak penting hipotetik yang nantinya akan dikaji lebih lanjut dalam dokumen ANDAL serta RKL-RPL,” jelas Dasa.
Selain itu, rapat juga membahas dan menyepakati batas wilayah studi, batas waktu kajian, serta metode studi yang akan digunakan dalam penyusunan dokumen AMDAL.
Baca Juga:
Dorong ISPO Sawit Kawasan Bomberay dan Tomage untuk Keberlanjutan Usaha Perkebunan dan Peningkatan PAD Fakfak
"Tim juga menentukan jangka waktu yang akan diberikan kepada pihak pemrakarsa untuk menyusun dokumen lanjutan, yaitu dokumen ANDAL dan RKL-RPL," urainya.
Kata Dasa, sebelumnya, pada 16 Februari 2025, pihak pemrakarsa bersama tim penyusun telah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat melalui kegiatan konsultasi publik.
Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, khususnya Pasal 67 dan 68, yang mencakup masyarakat terdampak langsung, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta keterlibatan kelompok perempuan di Distrik Tomage dan Bomberay.
Dalam kesempatan tersebut, pihak konsultan penyusun AMDAL juga menyampaikan bahwa keterlibatan masyarakat merupakan hal yang wajib dalam proses penyusunan dokumen lingkungan.
Hasil konsultasi publik yang telah dilakukan, mayoritas masyarakat menyatakan dukungan terhadap rencana investasi perkebunan kelapa sawit tersebut.
“Dukungan masyarakat ini disampaikan secara tertulis dan terdokumentasi dengan baik. Pada umumnya, masyarakat berharap kehadiran investor dapat meningkatkan produktivitas lahan yang mereka miliki serta memberikan dampak positif bagi kesejahteraan ekonomi,” ungkap Dasa perwakilan tim penyusun.
"Melalui rapat teknis ini, diharapkan seluruh tahapan penyusunan dokumen AMDAL dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mampu mengakomodasi kepentingan lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat di Kabupaten Fakfak," demikian Dasa Iskandar Ogo.
[Redaktur: Hotbert Purba]