Dari pihak Bawaslu menyampaikan pihaknya akan membahas antisipasi adanya kampanye yang curi start dan di luar jadwal. Hal ini dilakukan agar tak ada gesekan.
Selain itu, Bawaslu juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kominfo guna mengatur banyaknya media digital.
Baca Juga:
Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu 2024, Bupati Kukuhkan Satlinmas Kabupaten Asahan
Perwakilan KPI, Nurjaman Mochtar mengatakan, fenomena yang terjadi saat ini di media sosial adalah konten dibalas dengan konten.
Untuk itu, KPI meminta Dewan Pers sebaiknya membuat Undang-undang terkait dengan media sosial atau peraturan dewan pers bagi yang melakukan siaran di siaran lainnya. [hot]