Sementara, Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., menambahkan bahwa Polresta Manokwari bekerja cepat dan profesional dalam mengungkap kasus ini.
"Kami mengapresiasi kerja keras tim gabungan yang berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam. Kami juga akan terus mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," demikian Kabid Humas.
Baca Juga:
Misteri Jasad Terbakar di Pamekasan, Pasutri Bunuh Korban karena Cemburu
Atas perbuatannya Pelaku kini ditahan di Polresta Manokwari dan dijerat Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan Pasal 365 ayat (3) KUHP (pencurian dengan kekerasan) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
[Redaktur: Hotbert Purba]