PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Fakfak – Kepolisian Resor Fakfak melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Fakfak.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Press Release Barang Bukti Miras Lokal Jenis Sopi dan Narkotika Golongan I Jenis Ganja, yang dilaksanakan pada Kamis 18 Desember 2025, pukul 10.00 WIT, bertempat di halaman Sat Resnarkoba Polres Fakfak.
Baca Juga:
Warga Temukan Tengkorak Manusia di Belakang Pertokoan di Fakfak, Ini Penyelidikan Polres Fakfak
Kegiatan press release dipimpin langsung oleh Wakapolres Fakfak Kompol Henderjetha H. Yassu, SH., yang menyampaikan paparan hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika dan peredaran miras lokal berdasarkan: LP/A/9/XI/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Fakfak/Polda Papua Barat, tanggal 20 November 2025, dengan tersangka [SR] dan LP/A/10/XI/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Fakfak/Polda Papua Barat, tanggal 30 November 2025, dengan tersangka [VT].
Dalam keterangannya, Wakapolres Fakfak menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Fakfak dalam penegakan hukum, perlindungan masyarakat, serta pencegahan dampak negatif narkotika dan miras ilegal yang berpotensi merusak kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Fakfak.
Press release tersebut turut dihadiri oleh Kasat Resnarkoba Polres Fakfak IPTU Johan Eko Wahyudi, S.Sos., M.H., Kasi Propam Polres Fakfak IPTU Dodik Junaedi, S.Sos., M.H., Kasi Humas Polres Fakfak IPTU I Putu Ajustya Sandivtha, S.H., serta insan pers.
Baca Juga:
Pemuda Bergerak, Indonesia Bersatu: Polres Fakfak Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari masing-masing tersangka antara lain; dari tersangka [S.R], berupa narkotika Golongan I jenis ganja kering dengan berat bersih 12,9 gram, beserta sejumlah barang pendukung lainnya. Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, sedangkan sisanya akan dilakukan pemusnahan sesuai prosedur hukum.
Sementara dari tersangka [VT], berupa miras lokal jenis sopi dalam berbagai kemasan, jerigen berisi puluhan liter sopi, alat penyuling, serta uang tunai hasil penjualan.
Atas perbuatannya, tersangka [S.R] dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan tersangka [VT] dikenakan Pasal 204 ayat (1) KUHPidana dan/atau Pasal 135 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.