Papua-Barat.WahanaNews.co, Fakfak - Polres Fakfak melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan 5 orang pemasok Minuman Keras (Miras) lokal jenis Sopi dari Kabupaten Seram Timur (Bula) Provinsi Maluku ke Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat.
Konferensi pers di Mapolres Fakfak, Rabu (28/8/2024), Kabag Ops Polres Fakfak, AKP Bima Sakti Pria Laksana didampingi Kasat Res Narkoba, Iptu Johan Eko Wahyudi menyampaikan awalnya Anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi, bahwa ada masyarakat yang mendatangkan Miras jenis sopi dari Kabupaten Seram Timur (Bola), Provinsi Maluku dengan menggunakan Kapal Kayu.
Baca Juga:
Pilkada harus Aman, Kapolres Fakfak Minta Masyarakat Berpartisipasi Laporkan Pengedar dan Penjual Miras
Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Iptu J Eko Wahyudi melakukan konsolidasi kepada anggota satresnarkoba dan melakukan penyelidikan.
Anggota Satrenarkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba menggunakan Kapal perahu menyisir perairan Fakfak dari kampung Tanama hingga pulau Batu putih.
Lanjut Kabag ops, Kepolisian menangkap dua (2) pelaku yang mendanai atau memfasilitasi 5 pelaku tersebut untuk pasokan Miras ke Fakfak, sehingga total pelaku yang diamankan sebanyak 7 orang yang saat ini mendekam di Jeruji Besi Polres Fakfak.
Baca Juga:
Kapolres Fakfak Pimpin TFG dan Lat Pra Ops Mantap Praja Mbaham Matta 2024, Tekankan Netralitas dan Kesiapsiagaan
Sambungnya, ke-7 pelaku tersebut yang berinisial, AW, LH, CH, LA, MT, SF, RS, telah diamankan bersama barang bukti, 204 (dua ratus empat) Gen ukuran 30 liter berisikan miras jenis Sopi,1 (satu) unit Kapal kayu ukuran kurang lebih 15x 2 meter, 1 (satu) Unit HP merek Vivo Y20 warna biru, 1 (satu) unit HP merek Oppo A38 wama silver, 1 (satu) unit mesin motor tempel 40 pk merek Yamaha dan 2 (dua) buah mesin kapal merek Nishikawa.
Pasal yang dilanggar yakni Pasal 204 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 135 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 64, angka 17 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
"Para tersangka diancam penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp4.000.000.000,- (empat milyar)", demikian Kabag Ops, AKP Bima Sakti Pria Laksana.