Papua-Barat.WahanaNews.co, Jayapura - Polda Papua telah melakukan penangkapan terhadap HAN, tersangka kasus kekerasan seksual di kediamannya, pada Jumat (22/11/2024).
HAN ditangkap atas dugaan kasus asusila terhadap anak dibawah umur dengan korban yang berinisial RR (18).
Baca Juga:
KemenPPPA Catat Ada 9.588 Kasus, Indonesia Darurat Kekerasan Seksual terhadap Anak
Demikian keterangan pers Direskrimum Polda Papua Kombes Pol Achmad Fauzi di Mapolda Papua, Jayapura, dikutip Sabtu (23/11/2024).
Ia mengatakan bahwasannya pelaku sering memberikan uang kepada RR (korban) sejak kelas 1 SMA, sebagai upaya agar ia menuruti kemauannya.
“Penangkapan dilakukan setelah HAN ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, dan yang bersangkutan telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang laki-laki,” ucapnya.
Baca Juga:
Ada 9.588 Kasus, KemenPPPA: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual
Lebih lanjut Ia menegaskan bahwa tersangka dilaporkan pada tanggal 9 November 2024, dan pelecehan yang dialami korban diduga terjadi sejak masih sekolah.
“Korban berusia 18 tahun dan baru saja menyelesaikan pendidikan di bangku SMA, naasnya RR (korban) sudah mengenal tersangka sejak kelas 1 SMA, dan korban sering dibantu untuk kegiatan Osis,” tambah Direskrimum.
Setelah ditangkap, Tersangka HAN langsung dibawa ke Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Saat ini telah di tahan di Rutan Mapolda Papua," demikian Direskrimum Kombes Pol Achmad Fauzi.