WahanaNews-Papua Barat | Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR RI untuk membatalkan penambahan tiga provinsi di Papua yang baru disetujui di tingkat Badan Legislasi DPR RI.
Kepala Biro Papua PGI Ronald Richard Tapilatu mengatakan, pemekaran provinsi di Papua harus dihentikan karena uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Otonomi Khusus masih disidangkan di Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga:
Danlanud Sultan Hasanuddin Mengantar Keberangkatan Wakil Presiden RI Kunker Ke Larantuka
"Kami mengimbau Pemerintah dan DPR RI untuk menghormati uji materi atas Revisi Kedua UU Otsus yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi," kata Ronald, Jumat (8/4/2022).
Dia juga mendesak pemerintah dan DPR RI mempertimbangkan masukan dan usul gereja-gereja di Papua termasuk Komnas HAM untuk dibukanya dialog damai menghentikan kekerasan di Papua.
"Dialog ini harus secara setara dan bermartabat dengan semua komponen rakyat Papua dengan mekanisme yang disepakati bersama komponen rakyat Papua tanpa kecurigaan terhadap semua pihak yang terlibat” ucapnya.
Baca Juga:
Gomar Gultom Nyatakan PGI Tak Punya Kemampuan Kelola Tambang
Diketahui, Indonesia akan memiliki tiga provinsi baru yang berada di ujung timur Papua. Oleh karena itu, nantinya akan ada sebanyak 37 provinsi di tanah air.
Regulasi rencana penambahan provinsi telah dimuat dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. [hot]