Papua-Barat.WahanaNews.co, Fakfak - Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom hadiri audensi dalam rangka Kerjasama Penguatan Koperasi dan Pelaku UMKM antara PIP Kemenkeu dengan Pemerintah Daerah Fakfak, bertempat di Kantor KPPN melalui via zoom meeting tanggal 13 Agustus 2024.
Ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Utama PIP Nomor S-238/IP/2024 tanggal 9 Agustus 2024 hal Penawaran Kerjasama Penguatan Koperasi dan Pelaku UMKM antara PIP Kemenkeu dengan Pemda Fakfak.
Baca Juga:
Kredit UMKM Tanpa Jaminan dan Bunga di Kukar Jadi Rujukan Daerah
Hal ini memuat potensi kerjasama di bidang ketersediaan dan akses Pembiayaan Ultra Mikro, penguatan Lembaga koperasi dan pengembangan serta edukasi Pembiayaan Ultra Mikro.
Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom menyampaikan pertemuan untuk melihat dan mendegar langsung kaitan dengan program kerja sama penguatan kelompok koperasi termasuk penyaluran pembiayaan-pembiayaan yang nantinya lewat koperasi-koperasi yang sudah diberikan kesempatan atau kepercayaan untuk mengelola simpan pinjam di Kabupaten Fakfak.
Pihaknya, merespon baik pemberian penguatan kepada Pemerintah Daerah, dinas Koperasi akan lakukan penguatan-penguatan kelembagaan selain juga pemberdayaan koperasi, juga umkm di Kabupaten Fakfak.
Baca Juga:
Gawat! Korban PHK di Indonesia Tembus 64 Ribu, 3 Sektor Utama Paling Terdampak
Ia berharap ada lembaga yang bisa diperkuat untuk memfasilitasi pengusaha-pengusaha kecil atau umkm yang ada di Kabupaten Fakfak untuk meningkatkan kualitas kaitan dengan usaha-usaha guna pemberdayaan ekonomi baik secara pribadi, keluarga, terlebih lagi untuk masyarakat di Kabupaten Fakfak.
Yohana Dina Hindom mengucapkan terimakasih untuk sebuah peluang atau ruang ini bisa di sediakan bagi pemerintah daerah, sehingga KPPN memberikan ruang kesempatan penguatan SDM.
Direktur Kerjasama Pendanaan dan Pembiayaan Blu, PIP Muhammad yusuf mengatakan dalam penyediaan modal ke UMKM, pihaknya menggunakan lembaga yang sudah ada di masyarakat salah satunya adalah koperasi.
Koperasinya dengan memberikan modal kerja yang lebih besar dengan bunga atau biaya modal yang lebih rendah
Dengan sinergi dengan Pemkab Fakfak, ia berharap sesuai dengan UU Pemerintah Daerah Pemerintah Kabupaten punya kewenangan dalam rangka memberdayakan pelaku usaha mikro dan pihaknya sendiri ditugaskan menyediakan pembiayaan khususnya juga kepada usaha mikro.
[Redaktur: Hotbert Purba]