WahanaNews-Papua Barat | Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Fakfak 2022 sebesar Rp1,376 Miliar
Hal tersebut disampaikan Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana dalam siaran pers akhir tahun 2022 di Mapolres Fakfak.
Baca Juga:
Dari 25 Ribu ke 5 Juta, Tarif Baru Memancing di TN Komodo Disoal Pelaku Wisata
Polres Fakfak mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pelayanan SIM tercatat sebesar Rp1.162.230.000,- (satu milyard seratus enam puluh dua juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah).
Dari sektor pelayanan umum Satuan Sabhara tercatat PNBP yang masuk sebesar Rp113.040.000,- (seratus tiga belas juta empat puluh ribu rupiah).
Sementara satuan Intelkam sektor pelayanan urusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang disingkat SKCK, tercatat PNBP yang masuk sebesar Rp101.130.000,- (seratus satu juta seratus tiga puluh ribu rupiah).
Baca Juga:
Realisasi Pendapatan Negara di Sultra Tembus Rp3,6 Triliun per 1 November 2024
Demikian kata Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, terkait hal penerimaan negara bukan pajak melalui Polres Fakfak total sebesar Rp1.376.400.000,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh enam juta empat ratus ribu rupiah).
Ia mengatakan untuk menekan maraknya, masuk dan beroperasinya motor "bodong", Polres Fakfak akan menindak tegas melarang masuk dan beroperasinya mobil dan sepeda motor bodong di Fakfak. [hot]