WahanaNews-Papua Barat | Pengukuhan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai kepala suku besar Papua oleh Dewan Adat Papua (DAP) pimpinan Dominikus Sorabut, terus menuai kontroversi dan penolakan.
Pengukuhan yang dilakukan pada 8 Oktober 2022 di rumah kediaman Lukas Enembe di Koya Tengah, Jayapura itu, dinilai tidak sesuai dengan statuta DAP.
Baca Juga:
Penyidik KPK Panggil Direktur PT RDG Airlines dalam Kasus Dugaan Suap
Hal ini dikatakan Wakil Ketua Departemen Pemuda dan Anak Gereja Bethel Indonesia Provinsi Papua, Isac Imbiri di Jayapura, Minggu, (16/10/2022).
“Di dalam statuta DAP maupun pedoman operasional DAP, tidak mengenal adanya istilah pengukuhan kepala suku besar bangsa Papua. Yang ada adalah, jabatan kepala suku adalah jabatan turun temurun di dalam suku-suku di tanah Papua,” tegas Isac.
Isac yang juga adalah Wakil Ketua Generasi Muda Pembaru Indonesia (GEMPAR) Provinsi Papua ini menegaskan, pengukuhan kepala suku besar bangsa Papua sebenarnya keliru dan sangat tidak masuk akal.
Baca Juga:
KPK Ungkap Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
“Karena di atas kepala suku hanya ada Tuhan, tidak ada lagi kepala suku di atas kepala suku,” ujar Isac.
Isac mengatakan, DAP ada dua versi. DAP pimpinan Dominikus Sorabut dan DAP yang memiliki legitimasi yaitu DAP pimpinan Yan Piet Yerangga dan Leo Imbiri.
Ia menilai, DAP yang telah mengukuhkan Lukas Enembe sebagai kepala suku besar telah mengecewakan suku-suku, kepala-kepala suku dan semua orang Papua. Isac mencurigai adanya kepentingan tertentu DAP melantik Lukas menjadi kepala suku besar.