PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Fakfak - Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas PUPR2KP memberikan penjelasan resmi terkait aksi pemalangan ruas Jalan Distrik Kayauni - Kokas di wilayah Aregas, Rabu (20/8/2026).
Kepala Dinas PUPR2KP Kabupaten Fakfak Baharudin La Hadalia menegaskan status ruas jalan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Barat. Meski demikian, Pemkab Fakfak telah mengambil langkah cepat untuk memperjuangkan perbaikan jalur vital tersebut.
Baca Juga:
Pemkab Bone Bolango Bangun Jalan Buka Wilayah Terisolir Demi Pemerataan Pembangunan
Status Jalan Kewenangan Provinsi
"Ruas jalan tersebut statusnya adalah jalan provinsi, sehingga secara kewenangan penanganannya berada di bawah Pemerintah Provinsi Papua Barat," ujar Baharudin saat memberikan keterangan resmi kepada awak media di Fakfak, Rabu (20/8/2026).
Melihat kondisi fisik jalan yang rusak dan dikeluhkan masyarakat, Pemkab Fakfak telah berkoordinasi secara intensif dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat di Manokwari untuk mengawal penanganan infrastruktur tersebut.
Baca Juga:
Kukar Bangun Jalan 23,17 Kilometer, Pangkas Waktu Tempuh Anggana-Muara Badak
Pemprov Komitmen Perbaiki Lewat APBD-P 2026
Dari hasil pembahasan bersama, Pemprov Papua Barat telah berkomitmen merealisasikan perbaikan Jalan Kokas - Kayauni pada tahun anggaran ini melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan APBD-P 2026.
Sebagai langkah nyata, tim teknis dari Dinas PUPR Provinsi Papua Barat juga telah diturunkan ke lapangan untuk melakukan survei lokasi dan menyusun perencanaan teknis pekerjaan.