Menko mengatakan, “Penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar karyawan bawahan yang hanya bertindak secara teknis operasional, mengingat praktik pinjol ilegal ini banyak melibatkan jaringan di dalam/luar negeri, baik dari pelaku, penyedia server, atau penyedia dananya.”
Menko juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi dan ruang secara bebas bagi mereka yang kerap melakukan praktik-praktik ilegal dan melawan hukum.
Baca Juga:
Kapolri Sebut Pemanggilan Kepala BP2MI Diharapkan Percepat Ungkap Judol
“Namun sebaliknya, perkembangan dan inovasi ini harus kita jaga, harus kita kawal, dan harus kita fasilitasi agar pinjol ini tumbuh secara sehat, khususnya bagi perekonomian bangsa dan negara,” ujar Menko. [hot]