Wahananews-Papua Barat | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pinjaman online (pinjol) yang sudah berizin dan legal harus didukung untuk berkembang.
Selain itu pemerintah juga harus mendorong agar mereka menaati aturan dan etika dalam penagihan, menghimbau agar memberikan suku bunga yang rendah dan terjangkau, serta memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat.
Baca Juga:
Kapolri Sebut Pemanggilan Kepala BP2MI Diharapkan Percepat Ungkap Judol
Sementara terhadap pinjol ilegal, perlu upaya multidispliner untuk mengatasinya baik secara penal ataupun non-penal.
Pemerintah juga akan mendorong terbentuknya UU terkait sektor jasa keuangan digital dan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai upaya perlindungan terhadap warga negara.
Perlindungan data ini penting untuk melindungi data korban yang sering di eksploitasi oleh pinjol illegal.
Baca Juga:
Menko Polhukam dan Staf Khusus Presiden Billy Mambrasar Bahas Percepatan Pembangunan Papua
Demikian disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD dalam keynote speech di acara Webinar Edukasi “Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum” yang diselenggarakan secara daring oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengutip laman Menkopolhukam, Senin (21/2).
“Pinjol ilegal itu sebenarnya rentenir yang bertransformasi di era digital. Perlu kehati-hatian untuk memberantasnya, karena disamping kerugian yang timbul, juga terdapat ekosistem yang dianggap saling menguntungkan dari praktik itu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaga terus melakukan upaya bersama untuk memberantas dan menindak tegas praktik-praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.