Berkenaan dengan persoalan diatas, maka pihaknya meminta KPU agar membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.
"Mewajibkan Komisi Pemilihan Umum untuk mencabut Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1632 tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024," tegasnya.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Selain itu, mereka juga meminta KPU agar menyatakan batal atau tidak sah segala keputusan dan/atau tindakan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum yang berkaitan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024;
"Mewajibkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 yang tidak mendasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 23 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," ucapnya.
Jika keberatan tesebut tak diindahkan, mereka akan mempertimbangkan untuk menggugat KPU ke PTUN.
Baca Juga:
KEDAN Menepis Isu Ketakutan Terhadap Masyarakat
"Apabila permintaan tidak dipenuhi, maka kami akan mengadukan kepada Bawaslu RI, Presiden RI dan akan mempertimbangkan untuk mengajukan PTUN," demikan Umar Arsal.
[Redaktur: Hotbert Purba]