Papua-Barat.WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU akan diadukan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu pasca menetapkan pasangan tiga pasangan Calon presiden dan Wakil Presiden (Capres-cawapres) pada Senin 13 November 2023.
"Apabila permintaan tidak dipenuhi, maka kami akan mengadukan (KPU) ke Bawaslu RI, Presiden RI dan akan mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, (PTUN)," kata kuasa hukum Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Dr Saiful Anam, Achmad Umar dalam siaran persnya, Selasa 14 November 2023.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Selain Saiful Anam, ada juga Danies
Kurniartha dan seorang mahasiswa bernama Alvi Zuhri Hasibuan yang mengajukan keberatan atas ditetapkannya Keputusan KPU Nomor 1632 tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.
Achmad Umar menjelaskan, surat keberatan penetapan Capres dan Cawapres tahun 2024 telah dikirimkan ke KPU.
"Kami mengirimkan langsung surat itu ke kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat," ungkapnya.
Baca Juga:
KEDAN Menepis Isu Ketakutan Terhadap Masyarakat
Ia menjelaskan, yang menjadi dasar keberatan atas ditetapkannya pasangan Capres dan Cawapres adalah; putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum karena putusan tersebut mengandung cacat hukum
tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
"Pada saat pendaftaran bakal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Pemilihan Umum tahun 2024, belum dikeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, perubahan atas peraturan tersebut baru dilakukan pada tanggal 3 November 2023, sehingga tidak dapat berlaku surut (retroaktif)," ujarnya.
Menurut Achmad Umar, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang memeriksa dan mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi berdasarkan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor: 2/MKMK/L/11/2023.
Berkenaan dengan persoalan diatas, maka pihaknya meminta KPU agar membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.
"Mewajibkan Komisi Pemilihan Umum untuk mencabut Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1632 tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024," tegasnya.
Selain itu, mereka juga meminta KPU agar menyatakan batal atau tidak sah segala keputusan dan/atau tindakan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum yang berkaitan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024;
"Mewajibkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 yang tidak mendasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 23 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," ucapnya.
Jika keberatan tesebut tak diindahkan, mereka akan mempertimbangkan untuk menggugat KPU ke PTUN.
"Apabila permintaan tidak dipenuhi, maka kami akan mengadukan kepada Bawaslu RI, Presiden RI dan akan mempertimbangkan untuk mengajukan PTUN," demikan Umar Arsal.
[Redaktur: Hotbert Purba]