WahanaNews-Papua Barat | Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia telah memerintahkan penutupan tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Pegunungan Arfak.
Hal ini disampaikan menteri Bahlil usai menggelar rapat koordinasi terbatas Satgas Investasi dengan Penjabat Gubernur Papua Barat, Kapolda Papua Barat, Pangdam XVIII Kasuari, Bupati Manokwari, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak di Manokwari, Rabu kemarin.
Baca Juga:
KWI Tolak Privilese Kelola Tambang dari Jokowi, Begini Tanggapan Menteri Bahlil
“Banyak informasi yang kami terima dari masyarakat dan juga Bupati Manokwari dan Pegaf, telah terjadi penambangan ilegal di Manokwari dan pegaf”, kata Bahlil.
Menteri Bahlil telah menyerahkan lansung kepada Gubernur untuk segera melakukan langkah komprehensif mengingat tambang tersebut tidak memiliki izin dan berada dalam wilayah hutan konservasi.
Menurut Menteri Bahlil penutupan lokasi tambang emas ilegal di Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Pegunungan Arfak akan dilakukan dalam waktu secepatnya.
Baca Juga:
Menteri Bahlil Bakal Terbitkan Izin Usaha Tambang Batu Bara untuk PBNU
Penutupan lokasi tambang emas ilegal itu akan dipimpin langsung Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw, ujarnya.
"Kami sepakat untuk menutup lokasi tambang emas ilegal itu dengan tindakan tegas dan terukur. Sementara untuk langkah-langkah konkretnya kami serahkan kepada Penjabat Gubernur Paulus Waterpauw," terang Menteri Bahlil.
Sementara Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw menyatakan akan segera membentuk satuan tugas penanganan tambang emas di wilayah Manokwari dan Pegunungan Arfak.
"Kita akan membahas cepat, menyiapkan konsep untuk menyiapkan langkah yang harus ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Satgas akan dibentuk dan dikomandoi dua bupati," kata Waterpauw.
Purnawirawan Polri berpangkat Komisaris Jenderal Polisi itu berharap Satgas yang akan dibentuk nantinya dapat menginisiasi pertemuan dengan para pemilik hal ulayat di lokasi penambangan.
Selain itu juga melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas alat berat di lokasi penambangan.
"Tindakan tegas terutama terkait dengan masuknya alat-alat berat di wilayah penambangan rakyat karena itu dilarang," ujarnya.
Waterpauw mengimbau para pemilik hak ulayat atas lahan lokasi tambang agar mempertimbangkan secara matang untuk memberikan arealnya guna dijadikan lokasi penambangan ilegal, mengingat dampak lingkungan yang ditimbulkan akan sangat berbahaya bagi warga yang tinggal di wilayah tersebut.
Aktivitas penambangan ilegal yang masih beroperasi aktif hingga saat ini berada di Wilayah Wasirawi Kabupaten Manokwari dan Minyambouw Kabupaten Pegunungan Arfak. [hot]