Wahananews-Papua Barat | Kepolisian Resor Fakfak melalui Satuan Samapta menggelar Pelatihan Pengendalian Massa, pada Rabu (3/8/2022) bertempat di Aula Anton Soedjarwo dan Lapangan Apel Polres Fakfak Jl. Thumburuni No. 1.
Pelatihan fungsi dengan materi pengendalian massa dibuka langsung oleh Wakapolres Fakfak Kompol Indro Rizkiadi, SIK, yang diikuti oleh Para Personil Sat Samapta.
Baca Juga:
Polres Fakfak Bekuk Lima Pemasok Miras Lokal Jenis Sopi dengan Dua Pemodal
Dalam sambutannya Wakapolres Fakfak Kompol Indro Rizkiadi, SIK menyampaikan bahwa "Pelatihan fungsi ini merupakan agenda mingguan yang sudah dijadwalkan untuk mengingatkan kembali Para Personil dan memperdalam materi yang telah didapatkan di Lembaga Pendidikan sehingga mampu memahami tugas yang ada di semua Fungsi Kepolisian".
Kepada Para Personil agar mengikuti pelatihan ini dengan baik dan serius, supaya pada saat pelaksanaan tugas di Lapangan nantinya tidak lagi ragu-ragu dalam mengambil tindakan.
Untuk diketahui, Tata cara penanganan Pengendalian Massa didasarkan pada Perkap Nomor 16 tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa. Adapun materi disampaikan oleh Kasat Samapta Polres Fakfak AKP Suhardi, SH.
Baca Juga:
Pilkada harus Aman, Kapolres Fakfak Minta Masyarakat Berpartisipasi Laporkan Pengedar dan Penjual Miras
Penyampaian materi Perkap Nomor 16 Tahun 2006 dimulai dengan pengertian Dalmas Awal merupakan Dalmas yang bergerak tidak dilengkapi dengan alat khusus.
Pelatihan Pengendalian Massa oleh Polres Fakfak
Pasukan Dalmas yang dilengkapi dengan alat alat perlengkapan khusus kepolisian seperti tameng dan tongkat, selanjutnya dalam materi juga disampaikan tentang dalmas lapis ganti yang berarti peralihan kendali dari dalmas awal ke dalmas lajut.