Adapun demikian, diketahui pembangunan yang dilakukan di lapangan tidak selesai dilaksanakan tetapi anggaran tersebut telah habis digunakan.
Penanganan yang tidak selesai dilakukan yaitu:
1. Kekurangan volume 1 (satu) unit Kantor Kampung
2. Belum menyelesaikan sisa pekerjaan 5 (lima) unit rumah layak huni
3. Kekurangan volume 3 (tiga) unit solarsel
4. Tidak selesainya pembangunan 1 (satu) unit MCK umum
5. Menggunakan anggaran PPK untuk kepentingan pribadinya, sehingga perbuatan Kepala Kampung Meosmanggara (YS) selaku Pemegang Kekuasaan Pengguna Keuangan Desa (PKPKD) tidak mematuhi asas-asas pengelola keuangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Perendagri Nomor : 20 Tahun 2018.
Baca Juga:
Dugaan Penyelewengan DD, Dua Mantan Kades di Pakpak Bharat Diperiksa Kejari Dairi
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan, Negara mengalami kerugian sebesar Rp566.140.982,-.
YS diancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup, atau Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidanan denda paling sedikit Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu milyar).
[Redaktur: Hotbert Purba]