Papua-Barat.WahanaNews.co, Raja Ampat - Polres Raja Ampat resmi menetapkan "YM" (40) mantan kepala Kampung Meosmanggara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Kampung Meosmanggara, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2019, Rabu 22 Mei 2024.
Berdasarkan Laporan Polisi: LP/A/86/VIII/2022/SPKT. OPS. GAR/POLRES RAJA AMPAT/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 11 Agustus 2022. YM melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 9 UU RI No. 41 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 21 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999.
Baca Juga:
Dugaan Penyelewengan DD, Dua Mantan Kades di Pakpak Bharat Diperiksa Kejari Dairi
YM di tetapkan sebagai tersangka dalam modus perbuatan :
1. Mengelola dan mengatur Pengeluaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa TA 2019 tanpa melibatkan Aparat Kampung Meosmanggara
2. Membuat dan Memalsukan bukti berupa nota, kwitansi material terkait dengan LPJ Dana Desa dan Alokasi Dana Desa TA 2019
3. Tidak membuat laporan pertanggunggung jawaban Dana Desa untuk Tahap 2 dan 3 Tahun Anggaran 2019.
Motif YM dalam perbuatan Penyalahgunaan DDS adalah mengelola anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun Anggaran 2019 tidak sesuai dengan peruntukannya, dimana digunakan untuk kepentingan pribadinya dan kebutuhan wanita simpanan yang bukan istri sah serta Menggunakan Dana Desa untuk membeli mobil untuk kegiatan operasionalnya selama di Waisai.
Pada tanggal 31 Agustus 2021 telah dilimpahkan hasil temuan pengawasan Inspektorat Kabupaten Raja Ampat kepada Penyidik Satreskrim Polres Raja Ampat tentang temuan hasil pemeriksaan khusus kampung meosmanggara Tahun Anggaran 2019, dengan dasar LHP khusus (Lanjutan) Nomor: 700/772.a/LHP-KHS/ITKAB/RA/2020, tanggal 7 Desember 2020.
Baca Juga:
Seorang Kades di Nagan Raya Ditangkap Terkait Kasus Korupsi Dana Desa
Kemudian, Penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dengan pelimpahan hasil pengawasan Inspektorat Kabupaten Raja Ampat tentang temuan hasil pemeriksaan khusus Kampung Meosmanggara Tahun Anggaran 2019, dan ditemukan bahwa dari pencairan Anggaran Dana Desa Meosmanggara Tahun 2019 dilakukan sebanyak 3 Tahap dari sumber anggaran Dana Desa (APBN) dan Alokasi Dana Desa (APBD) dengan nilai anggaran senilai Rp1.566.501.990,-.
Anggaran tersebut ditetapkan dalam Peraturan Bupati Raja Ampat No: 2 tahun 2019 Tentang tata cara pembagian dan plagiat Rincian Dana Kampung disetiap kampung di Kabupaten Raja Ampat dan Peraturan Bupati Raja Ampat No:1 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa.
Atas dasar tersebut, Kepala Kampung Meosmanggara menerbitkan Peraturan Kampung No: 5 tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBK) Tahun 2019, dimana Dana Desa Tahun 2019 diperuntukkan untuk Belanja Pegawai, Belanja Barang/Jasa dan Belanja Modal Desa yaitu untuk kegiatan pembangunan Kantor Kampung serta Pembinaan Kemasyarakatan.