WahanaNews-Papua Barat | Selaku Pelaksana Tugas Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan pengaduan, serta permintaan bantuan hukum dari korban kejahatan seksual berinisial TDW dari Kabupaten Teluk Bintuni.
Dimana sore kemarin, Sabtu (16/4) korban didampingi suaminya telah melaporkan dan meminta LP3BH Manokwari memberi pendampingan hukum sehubungan proses hukum atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/52/IV/2022/SPKT/Res Teluk Bintuni/Papua Barat, tanggal 11 April 2022 lalu.
Baca Juga:
Komnas Perempuan Minta Kelengkapan Berkas Kasus Pelecehan Seksual di Ajang Miss Universe 2023
Hal ini disampaikan Yan Christian Warinussy, SH dalam keterangan tertulis kepada Papua-Barat.WahanaNews.co, Minggu (17/4).
Kata Warinussy, dalam laporan tersebut terlapor/terduga pelakunya adalah oknum pimpinan OPD di Kabupaten Teluk Bintuni berinisial MN.
Berkenaan dengan itu, kami memberi dukungan kepada Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun, S.TRk dan jajaran penyidiknya untuk menindaklanjuti laporan polisi hingga diajukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni hingga ke Pengadilan Negeri (PN.Manokwari).
Baca Juga:
Bupati Taput Tekankan Pimpinan OPD dan Camat Se-Kabupaten Tapanuli Utara Tingkatkan Pencapaian Kinerja
"Kami berpandangan bahwa laporan klien kami sebagai korban dugaan tindak pidana pelecehan seksual memiliki bukti permulaan yang cukup untuk ditindaklanjuti menurut amanat UU No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ujar Warinussy.
Selaku Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari kami memberi saran kepada Bupati Teluk Bintuni untuk dapat memberi ijin kepada oknum terlapor yang berstatus sebagai pejabat OPD tersebut dapat diperiksa menurut hukum pidana hingga mempertanggung-jawabkan perbuatannya di pengadilan.
Saat ini, Warinussy sebagai Direktur Eksekutif di LP3BH Manokwari dan juga sementara merangkap sebagai pelaksana tugas Kepala Divisi Pelayanan Hukum, karena jabatan tersebut belum terisi. [hot]