Papua-Barat.WahanaNews.co, Manokwari - Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari kecam dan mengutuk keras perbuatan dan tindakan melanggar sila kedua Pancasila, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Perbuatan yang diduga keras telah dilakukan oleh sekelompok oknum anggota TNI terhadap seseorang warga sipil Asli Papua.
Baca Juga:
Soal Polisi Tangkap Istri yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali Buka Suara
Hal itu terekam dalam rekaman video yang telah beredar luas di sejumlah media sosial dan diviralkan berulang kali.
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy, SH yang juga peraih Penghargaan Internasional di Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) John Humphrey Freedom Award Tahun 2005 di Montreal, Canada mengecam sangat keras atas perbuatan tersebut.
Kata dia dalam keterangan tertulisnya kepada WahanaNews.co, Jumat (22/3/2024, hingga saat ini belum jelas perbuatan tersebut dilakukan oleh siapa dengan oknum anggota TNI tersebut? Berasal dari kesatuan mana? Serta locus delicti (tempat kejadian perkara nya)? Maupun Tempus delicti (waktu atau saat peristiwa biadab tersebut)?.
Baca Juga:
Video Viral di Medsos Terkait Pembebasan Anggota KKB adalah Hoaks, Kapolres Puncak Jaya akan Jerat Pelakunya UU ITE
Menurutnya, informasi kasat mata yang didapat pihaknya, diduga kuat para pelaku ini berasal dari Pasukan Non Organik yang berasal dari Kodam III Siliwangi dari Satuan Batalyon Infantri (Yonif) Raider 300/Brawijaya. Serta locus delicti-nya diduga berada di sekitar wilayah pemerintahan Kabupaten Puncak atau Kabupaten Puncak Jaya, di Mulia, Logos dan atau Sinak.
"Saya sebagai salah satu Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) mendesak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo selaku Kepala Negara dan Panglima TNI agar memerintahkan dilakukannya penyelidikan (investigasi) menyeluruh terhadap seluruh personil TNI yang berasal dari Yonif Raider 300/Brawijaya dari Kodam III Siliwangi tersebut," terangnya.
Investigasi ini mesti melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) sebagai leader (pemimpin) utama investigasi dugaan pelanggaran HAM berdasarkan amanat Undang Undang No.39 Tahun1999 Tentang Hak asasi Manusia (HAM), Undang Undang No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM serta Keputusan Presiden (Keppres) No.50 Tahun 1999 Tentang Komnas HAM RI.