Wahananews-Papua Barat | Dua oknum anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat, Bripda YFP dan Bripda YMB pelaku pelecehan Hari Ulang Tahun (HUT) TNI Ke- 77 dalam konten video viral akhirnya dipecat dari institusi Polri.
Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua oknum pelanggar ditetapkan dalam sidang kode etik profesi yang digelar di Markas Polda Papua Barat, Manokwari, Jumat (7/10).
Baca Juga:
Dihadiri Presiden RI, PLN Sukses Kawal Upacara HUT TNI ke-79 Tanpa Kedip di Monas
Bripda YFP dan Bripda YMB dinyatakan melakukan perbuatan tercela sehingga diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Demikian keterangan pers Polda Papua Barat melalui Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi di Polda Papua Barat, Jumat (7/10).
Keterangan pers terkait hasil sidang kode etik profesi terhadap dua oknum anggota Direktorat Lalulintas Polda Papua Barat yang lecehkan HUT TNI.
Baca Juga:
Dihadiri Presiden RI, PLN Sukses Kawal Upacara HUT TNI ke-79 Tanpa Kedip di Monas
Kabid Humas Erwindi mengatakan sidang kode etik terhadap kedua pelanggar dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan dan penahanan sejak 5 Oktober 2022 di Rutan Polda Papua Barat.
Pembacaan putusan pada sidang kode etik yang dipimpin langsung Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Papua Barat Kombes Pol. Bulang Bayu Samudra, kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan PTDH.
"Kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan sidang kode etik tersebut sehingga kami menunggu upaya hukum lain yang akan ditempuh kedua pelanggar," ujar Adam Erwindi.